Selasa, 22 Februari 2011


WARISAN MENURUT HUKUM BW

Menurut undang-undang ada 2 cara untuk mendapat warisan ,yaitu:
  1. Ahliwaris mwenurut ketentuan undang-undang
  2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat
Ahli waris menurut ketrentuan ada 4 golongan yaitu:
  1. Suami atau istri yang hidup terlama, anak-anak serta keturunanya
  2. Orang tua (maksudnya ayah dan ibu) dan saudarasaudara serta keturunannya
  3. Kakek-kakek, nenek-nenek dan leluhur seterusnya keatas dari sipeninggal warisan
  4. Sanak-sanak keluarga yang lebih jauh dalam garis ke samping sampai derajat ke 6
yang tidak patut menjadi ahliwaris  ialah:
a)      Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal  
b)      Mereka yang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan memfitnah sipeninggal warisan, terhadap fitnah mana diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih berat
c)      Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meniinggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya
d)     Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal
Syarat-syarat dalam hal pewarisan ialah:
  1. Sipewaris sudah meninggal
  2. Ahliwaris adalah keluarga sedarah
  3. Ahli waris adalah layak bertindak sebagai ahliwaris
Macam-macam surat wasiat:
  1. Surat wasiat rahasia
Orang yang akan meninggalkan warisan, menulis sendiri atau menyuruh orang lain menulisnya kalu ia tidak bisa menulis, tetapi kemudian testament itu harus di tanda tanganinya sendiri
  1. Surat wasiat umum
Orang yang akan meninggalkan warisan, datan sendiri kekantopr notaris dan menyatakan kehendaknya itu kepada notaris, kemudian notaris menyusunya dalam sebiuah akata, denga dihadiri oleh 2 orang saksi.akta notaries ini ditandatangani oleh notaries, orang yang akan meinggalkan warisan dan saksi-saksi
  1. Surat wasiat yang ditulis sendiri(olografis)
Testament ini seluruhnya harus ditulis dan di tanda tangani olae orang yang akan meninggalkan warisan, selanjutnya diserahkan kepada seorang notaries untuk disimpan oleh orang yang akan meninggalkan warisan itu dengan dihadiri oleh 2 orang saksi. (Drs. Rudy Terwin, S.H. hal.71)

WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM
Menurut hukum adat serta hukum islam, apa yang pada hakekatnya beralih dari tabungan orang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya, ialah harta peninggalan setelah dikurangi dengan hutang-hutangnya pewaris
Anak-anak dari orang yang meninggal dunia merupakan ahli waris yang penting, karena mereka pada hakekatnya merupakan ahli waris satu-satunya. Tetapi disini ada perbedaan prinsipil antara anak laki-laki dengan anak perempuan (anak laki-laki meneriuma dua kali lipat dari anak perempuan). Apabila seseorang hanya meninggalkan anak-anak perempuan saja dan tidak ada anak laki-laki, maka saudara-saudara sekandung dari yang meninggal merupakan ahliwaris disamping anak-anak perempuan. Kalau hanya ada seorang anak perempuan, maka ia mewrisi separuh dan kalu lebih dari seorang anak perempuan, mereka mewarisi 2/3 dari seluruh warisan. Sisanya jatuh ketangan saudarasaudara sekandung dari yang meninggal itu
Hukum islam tidak mengenal anak angkat .adalah menjadi yurisprudensi tetap dari mahkamah agung bahwa seorang janda selalu mendapat ½ dari barang gono gini
Ada 2 penggolongan ahli waris yaitu:
1.      Para asabat.
Ketentuan mengenai aliran untuk menerima harta warisan disini  ialah:
·         Anak laki-laki
·         Turunan anak laki-laki(turunan yang lebih jauh tidak mempunayai ahli waris apabila ada turunan yang lebih dekat)
·         Ayah
·         Ayah dari ayah (kakek) bersama-sam dengan saudara laki-laki
2.      Orang menjadi ahli waris (disebutkan dala kitab alqur’an yakni : anak-anak perempuan, cucu-cucu perempuan, janda perempuian, duda, ibu dan nenek, saudara perempuan baik yang sebapak dan seibu maupun yang hanya sebapak dan atau seibu saja
Apabila ada anak laki-laki disamping anak perempuan, maka anak perempuan tidak lagi menerima faraid setengah bagian, tetapi bagianya dalah bersama-sama dengan ank lakil-aki mendapat sisa dari harta warisan setelah dikurangi dengan faraid ahli waris tamahan lain:
·         Cucu perempuan, kalau tidak ada anak laki-laki yang masih hidup, mendapat setengah bagian dari harta warisan
·         Kalau ada dua atau lebih cucu perempuan, maka mereka mendapat 2/3 bagian dan kalau ada anak laki-laki cucu perempuan tidak mendapat bagian sama sekali
·         Seoarang duda1/2 bagian apabila tidak ada anak atau cucu, kalau ada maka ia hanya mendapat ¼ bagian.
·         Janda perempuan mendapat ¼ bagian apabila tidak ada anak atau cucu, kalau ada maka janda perempuan menfdapat 1/8 bagia
·         Bapak dari oaring yang meninggal mendapat faraid 1/6 bagian, apabila tidak ada keturunan laki-laki (anak,cucu dan seterusnya) maka maka bapak menjadi asabat
·         Ibu dari orang yang meninggal, apabila ada anak atau cucu atau apabila ada saudara dari si wafat mendapat 1/6 bagian, kalau tidak ada anak atau cucu, saudara-saudara, maka ibu mendapoat faraid 1/3 bagian
·         Saudaara laki-laki yang seibu dan saudara perempuan seibu, masing-masing mendapat faraid 1/6 bagian dan apabila jumlah mereka ada lebih dari dua, maka mereka mendapat 1/3 bagian
Ada 3 macam ahl iwaris yang tidak pantas menerima warisan, yaitu:
A.    Ahli waris yang telah mengakibatkan meninggalnya peninggal warisan
B.     Murtad, yaitu meninggalkan agama islam dan masuk agama lain
C.     Orang yang sudah sejak lama tidak menganut agam islam. (Drs. Rudy Terwin, S.H. hal.68)
WARISAN MENURUT HUKUM ADAT
Harta warisan tidak boleh dipaksakan untuk dibagi antara para ahli waris. Harta peninggalan dapat bersifat tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan pembagiannya di tunda untuk waktu yang cukup lama atau hanya sebagian ynga dibagi-bagikan. Dalam hukum adat dikenal dengan system penggatian waris, yakni seseorang menggantikan   keduduka ahli waris., karena yang akan menjadi pewaris meninggal dunia sebelumnya.
Sistem kewarisan di Indonesia
  1. System kewariasan individual:dalam system kewarisan ini, harta peninggalan dapat dibgi-bagi diantara para ahli waris
  1. System kewarisan kolektif:dalam system kewarisan ini harta peninggalan itu diwaris oleh sekelompok ahli waris. Harta pusaka tidak boleh dibagi-bagikan pemilikannya diantara para ahli waris dan hanya pemakaiannya saja boleh dibagi kepada mereka
  2. System kewearisan mayorat:dalam system kewarisan ini, harta peninggalan diwarisi keseluruhannya atau sebagian besar oleh sebagian anak saja. Penghibahan tanah pada seorang anak laki-laki atau anak perempuan diwaktu yang bersangkutan kawin adalah sebetulnya suatu pperjanjian tanah di dalam lingkungan sanak saudara. (Drs. Rudy Terwin, S.H. hal.65)