Rabu, 05 Januari 2011

Teori Penjatuhan Hukuman


Teori Penjatuhan Hukuman

Dalam Istilah umum Hukuman adalah untuk segala macam sangsi baik perdata, administrative, disiplin dan pidana. Menurut bahasa Belanda untuk menyebut istilah hukuman dan pidana adalah straf, sedangkan di Indonesia straf menpuyai makna ganda yang harus dipisahkan yaitu istilah hukuman dan istilah pidana, sedang istilah pidana itu sendiri adalah berkaitan dengan hukum pidana.
Pidana sendiri di Indonesia adalah karakteristik yang membedakan dengan hukum perdata sedangkan hukuman adalah sangsi atau konsekuensi bagi pelanggar hukum pidana atau perdata. Tujuan pidana tidak harus dicapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Dalam pengertian pidana dan tindakan ( maatregel) harus bisa dibedakan.


Golongan teori pidana

Ada tiga golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana :

1) Teori Relatif atau tujuan ( doeltheorien )
Teori ini mencari mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya, yaitu untuk mencegah terjadinya kejahatan.Pidana ini biasanya membuat seseorang takut, memperbaiki atau membinasakan. Bentuk tertua pencegahan umum dipraktekkan sampai revolusi Prancis, biasanya dilakukan dengan menakuti orang lain dengan jalan pelaksanaan pidana yang dipertontonkanan, kadang-kadang pelaksanaan pidana yang telah diputu kan itu dipertontonkan didepan umum dengan sangat ganasnya agar supaya anggota masyarakat ngeri melihatnya yang akhirnya muncul sebutan adogium latin ( neon prudens punit,quia peccantum, sed net peccetur ) supaya kalayak ramai betul-betul takut melakukan kejahatan, maka perlu pidana yang ganas dan pelaksanaannya didepan umum.

2) Teori Absolut atau teori pembalasan ( vergeldingstheorien )
Teori ini muncul pada akhir abad ke 18 dianut antara lain oleh imanuel kant, Hegel, Herbart, para sarjana yang mendasarkan teorinya pada filsafat katolik dan para sarjana hukum islam yang mendasarkan teorinya pada ajaran Al-quran. Teori absolut mengatakan bahwa pidana tidak lah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur – unsur untuk dijatuhkan pidana, pidana secara mutlak ada karena dilakukan suatu kejahatan. Tidak perlu memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu karena setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkan pidana pada pelanggaran.
Oleh karena itu teori ini disebut teori absolut karena pidana merupakan tuntutan mutlak bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan, hakikat suatu pidana adalah pembalasan.

3. Teori gabungan ( verenigingsthrorien)
Teori gabungan antara pembalasan dan pencegahan beragam pula, ada yang menitik beratkan pada pembalasan, ada pula yang ingin agar unsur pembalasan dan prefensi seimbang
a.       Menitik beratkan pada unsur pembalasan dianut antara lain oleh Pompe,
Pompe mengatakan orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan. Memang pidana dapat dibedakan dengan saksi-saksi lain tetapi tetap ada cirri-cirinya, tetap tidak dapat dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu saksi dan dengan demikian terikat dengan tujuan saksi-saksi itu. Dan karena itu hanya akan diterapkan jika menguntungkan pemenuhan kaidah-kaidah dan berguna bagi kepentingan umum.
Van Bemmelan pun menganut teori gabungan dengan mengatakan : pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat, tindakan bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan jadi pidana dan tindakan keduanya bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana kedalam kehidupan masyarakat. ( diterjemahkan dari kutipan Oemar  Seno Adji-1980).
Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan, tetapi yang berguna bagi masyarakat. Dasar tiap- tiap pidana ialah penderitaan yang beratnya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana,Tetapi sampai batas mana beratnya pidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana dapat diukur, ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat.
Teori yang dikemukikan oleh Grotius dilanjutkan oleh Rossi dan kemudian Zevenbergen yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap-tiap pidana ialah melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan hormat terhadap hukum dan pemerintah.
b.      Teori gabungan yaitu yang menitikberatkan pertahanan tata tertib masyarakat.
Teori ini tidak boleh lebih berat daripada yang ditimbulkannya. Dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.Pidana bersifat pembalasan karena ia hanya dijatuhkan terhadap delik – delik, yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela. Pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana adalah melindungi kesejahteraan masyarakat.
Dalam rancangan KUHP nasional telah diatur tentang tujuan penjatuhan pidana yaitu :
1)      mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hokum demi pengayoman masyarakat.
2)      mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna.
3)      menyelesaikan konflik yang ditimbulkan olah tindakan pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
4)      membebaskan rasa bersalah pada terpidana ( pasal 5 ).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang tercantum dalam rancangan KUHP tersebut merupakan penjabaran teori gabungan dalam arti yang luas. Ia meliputi usaha prefensi, koreksi kedamaian dalam masyarkat dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana ( mirip dengan expiation ).


Tujuan Pidana
Tujuan pidana adalah reformation, restraint, retribution dan deterrence.
Reformasi mempunyai arti memperbaiki atau merubah orang yang melakukan kejahatan menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh keuntungan dan aman jika tidak ada orang yang melakukan kejahatan dan tidak ada kerugian jika orang jahat berubah menjadi baik. Reformasi harus dibarengi dengan tujuan lain seperti pencegahan.
Restraint adalah mengasingkan pelanggaran dari masyarakat, dengan tersingkirnya pelanggaran hokum dari masyarakat berarti masyarakat itu akan menjadi lebih aman, jadi ada juga kaitannya dengan system reformasi. Jika dipertanyakan berapa lama terpidana harus diperbaiki dipengasingan dalam penjara. Masyarakat memerlukan perlindungan fisik dari perampokan bersenjata dan penodong daripada orang yang melakukan penggelapan.
Retribution adalah pembalasan terhadap pelanggaran karena telah melakukan kejahatan.
Deterrence berarti menjera atau mencegah sehingga si terdakwa sebagai individu maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera dan takut melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Teori tentang tujuan pidana semakin hari semakin menuju kearah system yang lebih manusiawi dan lebih rasional. Perjalanan system pidana menunjukkan bahwa retribution atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dendam baik masyarakat sendiri maupun pihak yang dirugikan atau menjadi korban. Hal ini masih bersifat primitive tetapi kadang masih terasa pengaruhnya pada zaman modern ini.yang dipandang tujuan berlaku sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan ( detterent ) baik ditujukan kepada pelanggar hokum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat, perlindungan kepada masyarakat dari perbuatan jahat, perbaikan (reformasi) kepada penjahat.
Ada beberapa teori dijadikan dasar untuk membenarkan diterapkannya hukuman mati. Teori-teori tersebut di antaranya: Teori Absolut, Teori Relatif dan Teori Gabungan. Tetapi sejauh manakan kebenaran dari teori-teori ini dalam mempraktekan hukuman mati? Tulisan selanjutnya kita akan membahas lebih detil mengenai teori-teori ini.

1. Teori Absolut
Pandangan yang muncul dalam teori ini adalah bahwa syarat dan pembenaran dalam penjatuhan pidana tercakup dalam kejahatan itu sendiri, terlepas dari fungsi praktis yang diharapkan dari penjatuhan pidana tersebut. Dalam ajaran ini, pidana terlepas dari dampaknya di masa depan, karena telah dilakukan suatu kejahatan maka harus dijatuhkan hukuman. Pandangan seperti ini dikemukakan oleh Immanuel Kant yang menyatakan: ”Di dalam hukum, pidana tidak dapat dijatuhkan hanya sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan umum. Hukuman atau pidana hanya dapat dijatuhkan pada seseorang karena ia bersalah melakukan kejahatan.”. Pernyataan Immanuel Kant tersebut sesuai dengan kesadaran masyarakat yang berpandangan bahwa ”siapa yang mengakibatkan penderitaan, maka ia pun harus menderita.” atau ”setiap orang layak mengalami apa yang ia akibatkan pada orang lain.” yang lebih di kenal dalam ungkapan ”tooth for tooth, eye for eye”.
Dalam ajaran absolut ini terdapat keyakinan yang mutlak atas pidana itu sendiri, sekalipun penjatuhan pidana sebenarnya tidak berguna atau bahkan memiliki dampak yang lebih buruk terhadap pelaku kejahatan. Pandangannya diarahkan ke masa lalu (backward looking), bukan forward looking. Perlu diketahui bahwa maksud dan tujuan ajaran absolut ini selain sebagai pembalasan, menurut pandangan Stammler adalah juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum telah ditegakkan. Tujuan pemidanaan dalam ajaran absolut ini memang jelas sebagai pembalasan, tetapi cara bagaimana pidana tersebut dapat dibenarkan kurang jelas, karena dalam ajaran ini tidak dijelaskan mengapa harus dianggap adil meniadakan rasa terganggunya masyarakat dengan cara menjatuhkan penderitaan terhadap seseorang yang melakukan kejahatan.
2. Teori Relatif
Berbeda dengan ajaran absolut, dalam ajaran relatif penjatuhan pidana tergantung dari efek yang diharapkan dari penjatuhan pidana itu sendiri, yakni agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya. Hukum pidana difungsikan sebagai ancaman sosial dan psikis. Hal tersebut menjadi satu alasan mengapa hukum pidana kuno mengembangkan sanksi pidana yang begitu kejam dan pelaksanaannya harus dilakukan di muka umum, yang tidak lain bertujuan untuk memberikan ancaman kepada masyarakat luas. Tujuan mengancam dalam rangka pencegahan dikembangkan oleh Feuerbach dalam teorinya tentang paksaan psikologis. Feuerbach dalam teorinya menghendaki penjeraan bukan melalui pidana, melainkan melalui ancaman pidana dalam perundang-undangan. Tetapi apabila ancaman tidak berhasil mencegah suatu kejahatan, maka pidana harus dijatuhkan karena apabila pidana tidak dijatuhkan akan mengakibatkan hilangnya kekuatan dari ancaman tersebut. Ajaran yang dikembangkan Feuerbach tidak mengenal pembatasan ancaman pidana, hanya syarat bahwa ancaman pidana tersebut harus sudah ditetapkan terlebih dahulu.
Pertimbangan dan titik tolak dalam penjatuhan pidana yang memperhatikan daya kerja umum dari pidana tersebut atau aspek prevensi sebagaimana telah diuraikan di atas, tanpa harus memperhatikan terdakwa merupakan argumen dalam penerapan ajaran prevensi umum.Bila ajaran prevensi umum bertitik tolak pada daya kerja umum dari pidana yang tanpa harus memperhatikan terdakwa, lain halnya dengan ajaran prevensi khusus yang bertujuan agar pelaku kejahatan tidak melakukan kejahatan lebih banyak lagi.

3. Teori Gabungan
Titik tolak dari ajaran ini, sebagaimana dianut oleh Hugo Grotius, adalah bahwa siapa yang berbuat kejahatan, maka ia akan terkena derita. Penderitaan dianggap wajar diterima oleh pelaku kejahatan, tetapi manfaat sosial akan mempengaruhi berat-ringannya derita yang layak dijatuhkan. Sejalan dengan pandangan tersebut, M.P. Rossi menyatakan bahwa selain pembalasan, prevensi umum juga dianggap tujuan penting dalam hukum pidana. Karena kita hidup dalam masyarakat yang tidak sempurna dan tidak mungkin juga untuk menuntut keadilan yang absolut, maka dapat kiranya kita mencukupkan diri dengan pemidanaan yang dilandaskan pada tertib sosial yang tidak sempurna tersebut. Dengan kata lain penerapan hukum pidana yang manusiawi dibatasi oleh syarat-syarat yang dituntut oleh masyarakat.
Pandangan seperti di atas dengan sudut pandang agama Katolik juga muncul seperti dikemukakan oleh Thomas Aquinas yang membedakan antara pidana sebagai pidana dan pidana sebagai obat. Maksud pembedaan yang dilakukan oleh Thomas Aquinas tersebut adalah ketika negara menjatuhkan pidana, maka perlu diperhatikan pula fungsi prevensi umum dan prevensi khusus.
Dengan ajaran ini akan tercipta kepuasan nurani masyarakat dan ada pemberian rasa aman kepada masyarakat. Pembelajaran dan rasa takut juga akan muncul dalam masyarakat, termasuk perbaikan dari pelaku kejahatan. Negara dalam menjatuhkan pidana sebagai pembalasan, penjeraan, dan perbaikan disubordinasikan terhadap kemanfaatan dari penjatuhan pidana tersebut. Pidana sebagai pembalasan dipandang sebagai sarana untuk menegakkan tertib hukum.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar